1. Dasar Hukum
Perjanjian gadai ini dibuat berdasarkan asas kepercayaan, itikad baik, dan tanggung jawab bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1150–1160 tentang Gadai.
2. Pihak yang Terlibat
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi gadai atas dasar saling percaya, kejujuran, dan tanggung jawab bersama.
3. Objek Gadai
Objek gadai berupa logam mulia emas atau perhiasan emas yang diserahkan secara fisik oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai jaminan atas pinjaman dana yang diberikan.
Barang jaminan akan disimpan dengan aman oleh Pihak Pertama selama masa gadai berlangsung, dan tidak dapat dialihkan, digadaikan ulang, atau dijual tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua.
4. Nilai Gadai dan Jangka Waktu
5. Kewajiban dan Hak Nasabah
6. Kewajiban dan Hak Pihak Toko Gadai
7. Sistem Kepercayaan dan Tanggung Jawab Bersama
Seluruh transaksi dilakukan atas dasar saling percaya dan tanggung jawab moral serta hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Apabila terjadi kesalahan, kehilangan, atau hal yang tidak diinginkan, kedua pihak akan menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
8. Kerusakan atau Kehilangan
Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan barang gadai akibat kelalaian Pihak Pertama, maka ganti rugi akan diberikan berdasarkan nilai pasar emas pada hari kejadian sesuai taksiran resmi toko gadai.
9. Perubahan dan Penambahan Ketentuan
Toko Gadai / TerimaEmas.com berhak melakukan perubahan atas syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan memberikan pemberitahuan kepada nasabah.
10. Pernyataan Kesepakatan
Dengan melakukan transaksi gadai, Pihak Kedua dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Gadai ini secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun.