terimaemas.com
terimaemas.com

Terms and Conditions


1. Dasar Hukum

Perjanjian gadai ini dibuat berdasarkan asas kepercayaan, itikad baik, dan tanggung jawab bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1150–1160 tentang Gadai.


2. Pihak yang Terlibat

  • Pihak Pertama (Penerima Gadai): Toko Gadai / TerimaEmas.com
     
  • Pihak Kedua (Pemberi Gadai): Nasabah pemilik barang jaminan emas.
     

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi gadai atas dasar saling percaya, kejujuran, dan tanggung jawab bersama.


3. Objek Gadai

Objek gadai berupa logam mulia emas atau perhiasan emas yang diserahkan secara fisik oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai jaminan atas pinjaman dana yang diberikan.

Barang jaminan akan disimpan dengan aman oleh Pihak Pertama selama masa gadai berlangsung, dan tidak dapat dialihkan, digadaikan ulang, atau dijual tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua.


4. Nilai Gadai dan Jangka Waktu

  • Nilai pinjaman ditentukan berdasarkan kadar, berat, dan harga emas yang berlaku saat transaksi.
     
  • Jangka waktu gadai ditetapkan sesuai kesepakatan tertulis antara kedua pihak (biasanya 30–120 hari).
     
  • Perpanjangan masa gadai dapat dilakukan dengan membayar biaya jasa simpan dan bunga sesuai ketentuan toko gadai.


5. Kewajiban dan Hak Nasabah

  • Menyerahkan barang jaminan yang asli dan milik sendiri.
     
  • Menebus barang gadai sebelum masa jatuh tempo.
     
  • Apabila tidak dilakukan pelunasan hingga lewat masa tenggang, maka Pihak Pertama berhak melelang atau menjual barang jaminan sesuai prosedur yang disepakati.
     

6. Kewajiban dan Hak Pihak Toko Gadai

  • Menyimpan barang gadai dengan aman dan rahasia.
     
  • Memberikan pinjaman sesuai nilai taksiran wajar dan transparan.
     
  • Tidak menggunakan, meminjamkan, atau mengubah bentuk barang gadai selama masa penitipan.
     
  • Mengembalikan barang gadai segera setelah nasabah melunasi pinjaman dan biaya terkait.
     

7. Sistem Kepercayaan dan Tanggung Jawab Bersama

Seluruh transaksi dilakukan atas dasar saling percaya dan tanggung jawab moral serta hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Apabila terjadi kesalahan, kehilangan, atau hal yang tidak diinginkan, kedua pihak akan menyelesaikannya melalui musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu secara kekeluargaan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


8. Kerusakan atau Kehilangan

Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan barang gadai akibat kelalaian Pihak Pertama, maka ganti rugi akan diberikan berdasarkan nilai pasar emas pada hari kejadian sesuai taksiran resmi toko gadai.


9. Perubahan dan Penambahan Ketentuan

Toko Gadai / TerimaEmas.com berhak melakukan perubahan atas syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan memberikan pemberitahuan kepada nasabah.


10. Pernyataan Kesepakatan

Dengan melakukan transaksi gadai, Pihak Kedua dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Gadai ini secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun.

  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions

terimaemas.com

0878-2428-2844

Copyright © 2025 terimaemas.com - All Rights Reserved.

Powered by

This website uses cookies.

We use cookies to analyze website traffic and optimize your website experience. By accepting our use of cookies, your data will be aggregated with all other user data.

DeclineAccept